Hilang di Taman Edukasi, Honda Scoopy Dibawa Kabur Pemuda Pengangguran

CURANMOR: Tersangka AR alias Ian bersama barang bukti Honda Scoopy serta STNK diamankan di Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu dalam kasus curanmor – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pemuda berinisial AR (27) warga Dusun Hayupi, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Pemuda tamatan Sekolah Dasar (SD) yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Ahmad Zailani warga Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6196 BCG hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 23.30 WITA di Taman Edukasi Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, pemuda berusia 21 tahun ini datang ke Taman Edukasi untuk nongkrong bersama teman-temannya.

Tiba di taman, Zailani kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di depan eks mesin ATM Bank BRI Taman Edukasi. 

“Setelah ditinggalkan kurang lebih 1 jam lamanya, kemudian korban ingin pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, Selasa (21/11/2023).

Korban kemudian melaporkan pencurian kendaraan bermotor miliknya ini ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Dalam laporannya kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

Laporan korban ini kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, mereka mengetahui jika pelaku pencurian adalah seorang pemuda berinisial AR.

Bahkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tanbu berhasil melacak keberadaan pemuda yang akrab disapa Ian ini, tengah berada di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar jam 19.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di-back up Unit Reskrim Polsek Kusan hilir berhasil menangkap AR alias Ian yang saat itu berada di depan GYM Jalan Ahmad Yani, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir.

Selain menangkap pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2017 Nopol DA 6196 BCG serta STNK Honda Scoopy atas nama Baihaqi. 

Dari tempat penangkapan, tersangka AR kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال