MINTAI KETERANGAN: Tim Disporabudpar Banjarbaru saat memintai keterangan sepasang kekasih yang ngamar di salah satu hotel melati di Kota Banjarbaru - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM- Tak sampai sepekan dirazia petugas Satpol PP Banjarbaru, salah satu hotel di kawasan Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru kembali kedatangan tamu pasangan bukan berstatus suami istri sah, pada Rabu (8/11/2023).
Kali ini pasangan bukan muhrim itu diciduk menginap di hotel itu oleh tim dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru.
Saat tangkap basah itu, Kabid Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru Suhasmin Alfisyah mengatakan, pihaknya tak sengaja mendapati pasangan muda-mudi itu, saat berniat memberikan pengelola hotel SP1 alias surat peringatan pertama
“Jam tiga siang kita pergi ke hotel itu, niatnya untuk menyerahkan SP 1 menindaklanjuti pengamanan tiga orang pasangan bukan suami istri pada hari Sabtu lalu oleh Satpol PP,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
“Ternyata secara tidak sengaja bertemu dengan pasangan muda-mudi lain yang menginap di hotel tersebut, namun tidak bisa menunjukan buku nikahnya,” sambungnya.
Dia mengatakan saat mendapati pasangan itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah alat kontrasepsi.
Perihal perizinan hotel tersebut, ASN yang akrab disapa Fifi itu mengatakan jika bangunan hotel itu sudah memiliki perizinan yang lengkap.
Hanya saja sambungnya, hotel itu telah melanggar pasal 15 Perda Nomor 14 Tahun 2015, yang mana secara otomatis akan dikenakan SP kedua.
“Kita berikan SP2 selama tenggat waktu sampai 6 bulan, untuk ke SP3, jika dalam bulan-bulan itu ditemukan pelanggaran maka izinnya bisa saja kita bekukan dan bisa kita lakukan penyegelan hingga penutupan,” tegas dia.
Sementara itu, pantauan dilapangan, pasangan yang terciduk yakni MS (25) dan DA (18) dipanggil ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, Kamis (9/11/2023) sore.
“Mereka masih remaja, perempuannya masih sekolah, sementara lelakinya sudah cukup dewasa, ternyata didapati tak memiliki surat nikah ketika menginap di hotel tersebut,” tambah Kasi Opsdal Satpol PP Babjarbaru Yanto Hidayat.
Petugas pun dengan sigap menindaklanjuti kedatangan pasangan dengan memintai senjumlah keterangan dan memberikan nasihat.
“Kita anggap ini bukan main-main, karena lelakinya sudah cukup dewasa, tentunya di sini peran kita bukan apa-apa hanya untuk menyelamatkan mereka,” tegasnya.
Usai diberikan nasihat panjang lebar, menyebutkan akan kembali memanggil pasangan itu bersama dengan orangtua atau wali mereka masing-masing pada Kamis (16/11/2023) pekan mendatang.
Penulis: Arief Rahman