SIMBOLIS: Pemberian santunan kematian oleh pekerja CV Lintas Fortuna dari BPJS Ketenagakerjaan - Foto Dok Arief |
BORNEOTREND.COM- Badan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari Lintas Fortuna Nusantara (LFN) untuk pekerja rentan.
Acara yang dilaksanakan, Kamis (2/11/2023) di kediaman Almarhum Wiliansyah di Desa Bersujud yang dihadiri Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kantor Cabang Batulicin Yoga Suci Hartas beserta staf, bersama Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama, dan Kepala Desa Bersujud Jumriadi.
Santunan kematian sebesar Rp42.000.000, diserahkan Penanggung Jawab Operasional Lintas Fortuna Nusantara Hadlinsyah Pratama ke pihak ahli waris, yakni istri almarhum petugas kebersihan Wiliansyah.
"Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga pekerja rentan yang kita berikan perlindungan jaminan sosial melalui CSR Perusahaan LFN yang suaminya meninggal dunia karena sakit, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan," kata Tama.
Plt. General Manager LFN, Nabil Pradana menyampaikan harapannya, bantuan yang diberikan kepada pekerja rentan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menjelaskan di tahun ini melalui program CSR, LFN memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 500 pekerja rentan selama satu tahun, dan semoga ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenegakerjaan Batulicin yang telah intens menyampaikan, menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang program SERTAKAN (sejahterakan pekerja sekitar anda) kepada kami, sehingga saat ini kita menjalin kerjasama untuk melindungi 500 pekerja di Tanah Bumbu,” jelas Tama.
Terpisah, Direktur Utama Lintas Fortuna Nusantara H. Putra Rizky Bustaman menyampaikan, program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pekerja rentan yg berhak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
LFN, sebut dia bersama BPJamsostek berkolaborasi untuk memastikan perlindungan tersebut diterima oleh orang yang berhak. Perusahaan akan terus berkomitmen agar program ini dapat terus berjalan untuk kesejahteraan masyarakat di Tanah Bumbu.
Sementara itu, Kepala Desa Bersujud Jumriadi mengucapkan terimakasih kepada Direktur LFN dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi warga desa bersujud.
“Semoga bantuan yang diberikan ini bisa terus berlanjut dan menyasar lebih banyak warga desa bersujud yang membutuhkan,” tutur Jumriadi
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Lintas Fortuna Nusantara yang telah memberikan dukungan terhadap program pemerintah sesuai inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Ia menambahkan, para pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, baik program yang didaftarkan oleh perusahaan, pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).
Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari 20 Ribu atau lebih tepatnya Rp 16.800/bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebanyak Rp1 juta).
"Seperti yang kita lihat, santunan 42 Juta yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal biasa. Namun santunan akan diberikan sebanyak 48x gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja," pungkas Vina.
Penulis: Arief Rahman