FOTO BERSAMA: Bawaslu Banjarbaru saat berhadir di kegiatan penandatanganan NPHD Pilkada 2024 di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru - Foto Dok H Faidur |
BORNEOTREND.COM— Terbitnya Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 menjadi salah satu dasar Bawaslu Kota Banjarbaru dalam memaksimalkan unsur pengawasan terhadap peserta kontestasi pemilihan umum pasca dirilisnya Daftar Caleg Tetap (DCT).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Hukum dan Pencegahan Bahrani, Selasa (7/11/2023) selepas menghadiri kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 di Aula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Panwascam kita terjunkan untuk memantau terlebih pada kegiatan reses para anggota dewan," ujarnya.
Dirinya menambabkan terkait dengan penjadwalan reses anggota DPRD Kota Banjarbaru tanggal 20-25 November 2023 akan datang sedikit pun tidak mendapat larangan dari Bawaslu Banjarbaru.
"Reses boleh saja, yang penting sesuai dengan aturan mainnya serta jangan ada unsur kampanye di dalamnya," ungkapnya.
Pelaksanaan reses sendiri dilaksanakan pada lima kecamatan yang ada di Banjarbaru dan nantinya pada setiap titik akan ada panwascam setempat yang terlibat.
"Iya, pokoknya Panwascam kita sesuai lokasinya dimana," tambahnya.
Selain melibatkan Panwascam, dirinya memastikan Bawaslu Banjarbaru akan mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Mungkin besok atau 2 hari ke depan (surat imbauan) akan kita sebar,” pungkasnya.
Penulis: H Faidur