BARBUK: Polisi amanakn barang bukti (barbuk) tindak pidana pencurian - Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Seorang pria berinisial GSR (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Karang Bintang karena melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, GSR yang merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Jumat (17/11/2023) siang sekitar pukul 11.00 Wita.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya korban inisial SW (44) melaporkan telah kehilangan handphone dan laptop milik anaknya.
Dalam laporannya kepada petugas penyidik, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini meceritakan aksi pencurian terjadi hari Kamis (9/11/2023) sekitar pukul sekiar pukul 03.00 Wita dan baru diketahui sekitar pukul 07.00 pagi saat anak korban yang paling kecil mencari laptop dan handphone miliknya yang mau dibawa ke sekolahan.
SW Kemudian bertanya kepada menantunya apakah ada melihat laptop dan handphone yang hilang tersebut, namun menantu korban juga mengaku tidak melihat.
“Akan tetapi menurut menantu saya saat masih tertidur sekitar jam 03.00 Wita, dia melihat seorang laki-laki masuk ke kamar kemudian mengambil laptop dan handphone. Dia mengira lelaki tersebut anak saya karena laptop dan handpone tersebut milik anak saya yang pailing kecil dan pada saat itu posisi kamar dalam keadaan gelap gulita,” ceritanya kepada petugas penyidik.
Adapun barang yang hilang dicuri yaitu handphone merk Infinik Note 10 Pro warna hitam dan latop merk ASUS Vivobook type M1403Q.
Akibat aksi pencurian ini korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Karang Bintang dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya mereka berhasil mengetahui jika tersangka adalah pemuda berinisial GSR. Tersangka kemudian ditangkap bersama barang bukti.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka GSR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis: Jack