Mulai Tahun Depan, Wali Kota Serahkan Sebagian Kewenangan ke Camat dan Lurah

SIMBOLIS: Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor saat memimpin studi komparasi ke Pemerintah Kota Bandung - Foto Dok Prokopim Banjarmasin

BORNEOTREND.COM- Tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menerapkan aturan dimana sebagian kewenangan yang dimiliki Wali Kota akan diserahkan kepada para Camat dan Lurah.

Terkait hal ini, Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil menjelaskan, kewenangan yang akan didelegasikan tersebut terkait pengelolaan anggaran dana kelurahan. Lebih jelas tahun 2024 nanti para Camat dan Lurah diberikan keleluasan mempergunakan anggaran untuk keperluan pemberdayaan masyarakatnya. 

“Jadi sebagian kewenangan dari Wali Kota itu untuk kegiatan-kegiatan yang memang dilaksanakan oleh kelurahan dengan menggunakan dana kelurahan, yang fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan karang taruna, kader PKK maupun kegiatan di RT dan RW, yang masuk di dalam pengelolaan kegiatan dana kelurahan,” jelasnya, usai kegiatan studi komparasi ke Pemerintah Kota Bandung, Kamis (3/11/2023) lalu.


Dijelaskan lulusan terbaik program doctoral (S3) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini lagi, rencananya anggaran yang akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut, akan akan dimasukan ke dalam sistem keuangan pemerintah kota Banjarmasin saat pengimputan system keuangan di perubahan anggaran pada akhir tahun 2024 nanti. 

Apabila pelaksanaan kegiatan pengelolaan anggaran yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 itu berjalan sesuai dengan rencana dan target Pemerintah Kota Banjarmasin, dirinya berasumsi di tahun 2025 nanti sudah tidak ada lagi kendala dalam dalam penganggaran maupun pelaksanaan serta realisasi target yang telah ditetapkan. 

“Dalam APBD Murni 2025 nanti hal ini tentunya akan menjadi ini menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, tapi yang pasti, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat itu memang perlu didorong. Selain dengan pembinaan sumber daya manusianya dan pengawasan, dorongan dalam bentuk keuangan juga sangat diperlukan, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, dengan adanya kegiatan studi komparasi ini, para Camat dan Lurah diharapkan sudah bisa memahami tugas berseta aturan serta payung hukum terkait penggunaan anggaran dana kelurahan tersebut. 

“Mudah mudahan dengan adanya kegiatan ini mereka (para Camat dan Lurah) sudah mengetahui payung hukumnya, sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh Undang-Undang maupun oleh Kemendagri.,” bebernya.

Tidak berbeda, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Ryan Utama, juga menjelaskan terkait hasil dari kegiatan studi komparatif tersebut. 

Menurutnya dari kegiatan tersebut ditemukannya pemahaman terkait aturan-aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaan penggunaan aturan tersebut. 

“Jadi untuk pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah  di Kota Bandung terakhir  mereka menggunakan Perwali, yakni Peraturan Wali kota  Bandung Tahun 2018  yang memuat pelimpahan sebagian kewenangan dengan uraian 26 bidang urusan, 74 urusan daerah dan 132 rincian urusan. Untuk bidang pendapatan dan perizinan tidak termasuk dalam kewenangan yang dilimpahkan. Intinya, apa yg di terapkan di Kota Bandung bisa menjadi referensi dalam penyusunan Perwali di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Sumber: Prokopim Banjarmasin

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال