Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Enrekang Sulsel

PENGEDAR SABU: Warga Kabupaten Enrekang, Provinisi Sulawesi Selatan berinisial RZ ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil menangkap basah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan cara undercover buy atau menyamar jadi pembeli.

Untuk tersangka sendiri adalah pria asal Desa Mindate, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Provinisi Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RZ.

Pria berusia 30 tahun ini ditangkap Jalan Provinsi Km 199, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (22/11/2023) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkap tersangka RZ ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.

Menaggapi laporan warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui jika di sebuah workshop yang beralamat di Jalan Provinsi Km 199 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Salah satu anggota unit Reskrim Polsek Angsana kemudian melakukan undercover buy dengan melakukan transaksi langsung kepada tersangka. Tersangka kemudian langsung ditangkap saat mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu,” kata Jonser, Jumat (24/11/2023).

Petugas di lapangan kemudian mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.

“Saat menggeledah kamar tidur tersangka, petugas menemukan satu buah tas pinggang berisi 2 paket sabu serta satu buah timbangan,” sebutnya.

Di kamar tidur tersangka, petugas juga mengamankan satu buah alat isap sabu atau bong lengkap dengan pipetnya serta satu buah handphone merk Vivo warna biru.

“Ketika ditanyakan perihal kepemilikan izin narkotika jenis sabu tersebut, tersangka tidak dapat menunjukannya,” katanya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.

Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka RZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال