TERTIB: Pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya berhasil meningkatkan PAD - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id |
BORNEOTREND.COM- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani menilai, efektivitas retribusi parkir terhadap realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya, menunjukkan peningkatan yang cukup baik.
“Sejauh ini efektivitas kontribusi retribusi parkir terhadap PAD lumayan baik. Hal itu terlihat dari realisasi retribusi yang mengalami peningkatan setiap tahunnya,” ungkapnya.
Berjalan baiknya efektivitas kontribusi retribusi parkir terhadap PAD lanjut dia, menunjukkan mulai membaiknya pengelolaan perpakiran yang dikelola Dinas Perhubungan selaku pengampu retribusi parkir.
“Iya, sekalipun di tengah kelemahan maupun kekurangan yang ada, namun Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkaitnya terus mengoptimalkan penataan perparkiran berikut retribusinya,” ujarnya.
Sementara itu disinggung apakah perlu menerapkan e-Parking atau parkir elektronik guna mengoptimalkan PAD dari sektor retribusi parkir, menurut dia sistem tersebut tentu harus melalui perhitungan yang matang.
“Di Palangka Raya sistem e-Parking ini hanya bisa dilihat penerapannya di Bandara Tjilik Riwut. Sedangkan untuk titik- titik parkir dalam kota, masih belum bisa kita terapkan. Namun sistem ini tetap menjadi pertimbangan ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebut, hingga pertengahan Oktober 2023 ini realisasi PAD parkir sudah naik signifikan, yakni sudah mencapai 103,79 persen atau Rp2,098 Miliar dari target Rp2,022 Miliar.
Diungkapkannya, ada tiga jenis penerimaan yang realisasinya sudah mencapai 100 persen dari enam PAD yang menjadi tanggung jawab Dishub.
“Retribusi yang sudah mencapai 100 persen di antaranya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditarget Rp1,300 miliar telah terealisasi Rp1,411 miliar. Kemudian rertibusi pelayanan tertentu ditarget Rp1,8 juta sudah terealisasi Rp1,881 juta atau 102 persen dan pendapatan denda retribusi ditarget Rp600 ribu teralisasi Rp891 ribu atau 148 persen,” sebutnya.
Penulis/Sumber: Tri/mediacenter.palangkaraya.go.id