Kemendagri terbitkan Surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon Pemkab Barsel – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM – Sejumlah pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan akan dimutasi dan menjalani promosi, Senin (13/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Barsel Dr H Deddy Winarwan MSi mengatakan, rencana mutasi dan promosi pejabat eselon tersebut sudah sesuai aturan berdasarkan Pasal 132 A ayat 1 PP No 49 Tahun 2008 yang mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon, apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Saya sebagai Pj Bupati Barsel telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tersebut untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon 3, eselon 4 dan pejabat fungsional Kabupaten Barsel melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7588/OTDA Tanggal 7 November 2023," katanya, Sabtu (11/11/2023).
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022, lanjut dia, mengamanatkan bahwa Pj Bupati dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi pejabat eselon, setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya juga telah mendapatkan Pertimbangan teknis dari Kepala BKN, melalui Surat Kepala BKN No 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 16 Oktober 2023," jelasnya.
Pj menambahkan, oleh karena itu syarat dan tahapan yang harus dipenuhi sudah semuanya dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan.
"Semuanya sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.
Penulis: Digdo