PERLIHATKAN DOKUMEN: Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro memperlihatkan dokumen perjanjian hibah daerah – Foto Dok Ist |
"Aturan ini mewajibkan pemda untuk memfasilitasi sarana dan sumberdaya manusia (SDM) penyelenggara Pemilu,” kata Hera.
Hera menyebutkan, hibah milik pemerintah daerah ini merupakan wujud dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya dalam melaksanakan program kerja di Kota Palangka Raya.
Selain itu, hibah juga mencerminkan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan KPU serta Bawaslu Kota Palangka Raya dalam hal pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Saya yakin bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya beserta KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan di Provinsi Kalimatan Tengah khususnya di Kota Cantik Palangka Raya,” ucap Hera.
Hera berharap fasilitas berupa hibah ini bisa dipergunakan dengan baik agar KPU dan Bawaslu Kota Palangka Raya bisa meningkatkan kinerja dalam membangun demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya.
Penulis: Tri