DATANGI WARUNG KOPI: Personel Satpol PP Tanbu ketika mendatangi salah satu warung kopi – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengungkap dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.
“Tanggal 15–16 November 2023. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, Rabu (22/11/2023).
Dasar hukum penindakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.
Saat penindakan, didapat empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya diduga akan melakukan perbuatan prostitusi.
Syaikul menambahkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi dilakukan dengan metode undecover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.
Dari empat orang perempuan itu, dua di antaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi yang dilakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.
Empat orang perempuan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi kemudian dikenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka karena dalam hasil penindakan, anggota Satpol PP dan Damkar kurang menemukan alat bukti pelanggaran.
Penulis: Jack