KASUS PENCURIAN: Tersangka pencurian berinisial MS diamankan bersama barang bukti – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial MS (39) warga Desa Serang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah ditangkap tim gabungan karena melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkap MS bermula ketika korbannya berinisial HR (52) melapor ke polisi karena rumahnya di Jalan Mekar Jaya, Dusun II, RT 08 RW 04, Desa Majumulyo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu dibobol maling, hari Selasa (19/12/2023) lalu.
Dalam laporannya, korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong untuk pergi ke tempat hajatan pagi sekitar pukul 07.00 WITA.
Usai menghadiri acara hajatan, Ibu Rumah Tangga (IRT) pulang ke rumahnya sekitar jam 12.00 WITA.
Saat itulah korban dibuat kaget karena ketika masuk ke dalam, korban medapati kondisi rumah dalam keadaan teracak acak dan pintu belakang dapur dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian bergegas mengecek uang yang disimpannya di laci dalam lemari sebesar Rp 11.185.000. Sontak, HR merasa lemas karena uang tersebut sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan aksi pembobolan rumah dan pencurian ini ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan korban, Pihak Polsek Mantewe kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi jika tersangka pencurian adalah pria berinisial MS dan berada di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang di-back up Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut meringkus tersangka MS di Jalan Datu Insad, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Dari tangan tersangka, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu Unit Mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nopol DA 1293 WF yang dijadikan sarana untuk melakukan pencurian.
Kemudian, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4124 VI lengkap beserta BPKB dan STNK, satu unit sepeda motor Suzuki Spin dengan Nopol DA 6593 BG lengkap beserta BPKB dan STNK, uang tunai sebesar Rp 7.058.000.
Selain kendaraan, polisi juga menemukan barang curian lain yakni dua karung beras merk SPHP dengan berat 10 kg, satu karung beras merk Gerobak Pandan dengan berat 10 kg serta 5 liter Minyak Goreng Merk Sedap dan satu liter minyak goreng merk Minyak Kita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka bersama barang bukti.
Jonser menerangkan bahwa tersangka MS diketahui tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pengakuan tersangka telah melakukan Pencurian sebanyak 3 TKP di Tanah Bumbu yakni satu kali di Kecamatan Kuranji, satu kali di Kecamatan Sungai Loban dan satu kali di Kecamatan Mantewe,” sebutnya.
Jonser mengatakan, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Jack