Berkat Laporan Warga, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu

KASUS SABU: Tersangka SY dan AG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu dalam kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus dua orang pria berinisial SY (46) warga Gg Rumbia, Dusun Kupang Jaya, RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dan AG (39) warga Jalan Sampurna RT 08 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, Tim Opsnal pertama kali menangkap tersangka SY di rumahnya di Gg Rumbia, Dusun Kupang Jaya, RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 01.30 WITA.

“Tersangka ditangkap atas laporan wraga terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya, Minggu (10/12/2023).

Berangkat dari informasi warga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung menggerebek rumah tersangka SY dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 gram,” ungkapanya.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok merk Bosse Bold warna hitam, satu buah sendok sabu serta uang tunai Rp 500 ribu.

Satrenarkoba Polres Tanbu kemudian mengembangkan kasus ini kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial AG.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال