KASUS RUDAPAKSA: Tersangka MN dan F diamankan karena kasus rudapaksa – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM – Dua orang pemuda berinisial MN (24) dan F (18) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan ditangkap polisi karena merudapaksa wanita muda berusia 14 tahun.
Aksi bejat kedua pemuda ini bermula ketika pelaku MN melihat korban berjalan kaki melewati Jalan AMD I tepatnya di depan pencucian mobil, Selasa (12/12/2023) sore lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemuda berusia 24 tahun ini kemudian menyapa korban dan menawarkan untuk mengantarkan remaja wanita berusia 14 tahun ini ke tempat tujuan. Namun, karena tak mengenal pelaku, korban kemudian menolaknya.
Rupanya MN tak menyerah. Dia kemudian membujuk dan meyakinkan korban untuk mau diantarkan. Akhirnya korban bersedia untuk diantarkan oleh pelaku MN.
Bukannya diantarkan ke tempat tujuan, korban malah dibawa ke rumah pelaku di Jalan AMD I, Gg Merpati dengan alasan hendak mengambil barang yang tertinggal.
Sesampainya di depan rumah, pelaku MN memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga korban ikut ke dalam rumah tersebut.
Merasa berhasil membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah, pelaku MN melakukan panggilan videocall kepada pelaku F yang berkerja di salah satu koperasi yang ada di Kota Buntok untuk memperlihatkan bahwa dirinya sedang bersama seorang perempuan.
Kemudian, MN menjemput pelaku F dan mengunci rumah dari luar agar korban tidak dapat keluar rumah. Selanjutnya, MN dan F berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis ciu berserta campuran Kuku Bima sascet untuk membuat korban mabuk dengan niat untuk menyetubuhi korban.
Setelah membeli minuman keras itu, pelaku MN dan F kembali ke rumah untuk mengajak serta memaksa korban meminum minuman keras tersebut dengan cara mengarahkan gelas yang langsung diarahkan ke mulut korban, sehingga korban terpaksa meminum sebanyak dua gelas.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB korban mabuk dan dibawa ke dalam kamar dan direbahkan di atas kasur oleh pelaku MN dan F.
Selanjutnya, pelaku MN membuka seluruh pakaian korban dan langsung merudapaksanya. Korban sebenarnya sempat melawan dan berontak, namun tidak berdaya karena dalam pengaruh minuman keras.
Selesai menyetubuhi korban, pelaku MN dan F melanjutkan sisa minuman keras. Kemudian, giliran pelaku F mendatangi korban ke dalam kamar yang masih berbaring dalam keadaan telanjang dan langsung merudapaksanya.
Korban kemudian ditinggalkan di dalam kamar dalam keadaan terkunci dari luar dan pelaku MN mengantarkan pelaku F untuk kembali ke koperasi tempatnya bekerja.
Selesai mengantarkan temannya F, pelaku MN kembali ke rumah dan sekitar pukul 22.00 WIB melakukan kembali aksi bejatnya terhadap korban. Lanjut, pukul 02.00 WIB kembali menyetubuhi korban. Selang beberapa waktu, pukul 04.00 WIB pelaku MN kembali menyetubuhi korban.
Kemudian, pelaku MN mandi dan tidur untuk beristirahat. Pada pukul 10.00 WIB, pelaku MN kembali menyetubuhi korban hingga pukul 15.00 WIB, datanglah ibu korban ke rumah pelaku MN yang sebelumnya melakukan pencarian.
Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Dusun Selatan untuk ditindak secara hukum.
Menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polres Barsel langsung turun ke lapangan untuk menangkap kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Barsel.
Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Yuswandi Usman melalui Kasar Reskrim Polres Barsel AKP Hafif Hasan membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan barang bukti, berupa 1 lembar celana berwarna pink milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek berwarna hitam. Kemudian, 1 lembar bra berwarna hitam, 1 lembar sweater berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari pelaku ada 1 lembar celana dalam merk madelon warna coklat milik MN, 1 lembar celana dalam warna merah hati milik F. Kemudian, 1 lembar sprei dan kasur warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15 yang dipergunakan MN untuk memulai aksinya," ungkapnya.
Kasat Reskrim mengatakna, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHPidana.
Penulis: Digdo