Gara-gara Ayam Goreng, IRT di Tanbu Dipukuli dan Diinjak Suami

LUKA LEBAM: Korban inisial NAY mengalami luka lebam akibat dipukuli suaminya – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NAY (29) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana suaminya inisial MY (33) menendang dan menginjak-injaknya hanya karena masalah ayam goreng.

Peristiwa yang terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) ini di Desa Teluk Kepayan RT 5, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Kamis (30/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WITA tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di tubuh dan kepala benjol.

Korban kemdian melaporkan aksi KDRT ini ke Polsek Kusan Hulu dan berujung pada penangkapan suaminya MY.

Di hadapan petugas penyidik Polsek Kusan Hulu, korban menceritakan penganiayaan yang dilalaminya bermula ketika suaminya minta digorengkan ayam.

Sebelum menggoreng, korban merebus dulu ayam tersebut dengan tujuan agar bumbunya meresap ke daging ayam tersebut.

“Pada saat suami saya ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum digoreng, suami saya langsung menendang saya di bagian tubuh beberapa kali. Namun saya tidak melawan dan menangis sambil menggorengkan ayam yang diminta oleh suami saya,” ujar NAY saat membuat Laporan Polisi (LP).

Pada saat ayam tersebut sudah digoreng, wanita berambut panjang ini kemudian mengantarkan ayam goreng tersebut ke kamar kepada suaminya.

“Kemudian saya duduk lagi di ruang tengah. Kemudian suami saya mendatangi dan berkata kepada saya “Bungul ikam ni gasan siapa ayam ni ikam palar akan ke ku” (bodoh kamu ini. Untuk apa ayam goreng ini kamu serahkan pada saya),” kata korban.

NAY menduga suaminya marah karena ayam goreng yang dia buatkan kurang enak.

“Kemudian suami saya langsung menginjak injak saya lagi. Saya berteriak "Tolong tolong tolong". Kemudian saya lari ke teras rumah sambil berteriak "Tolong tolong," ceritanya lagi.

Teriakan korban kemudian didengar salah seorang warga bernama Yansah. Pensiunan PNS ini kemudian mendatangi korban untuk menolongnya.

NAY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Luka lebam yang dialami IRT ini kemudian difoto untuk keperluan kasus KDRT. Dimana bagian tubuh korban yang difoto adalah kepala yang mengalami benjol, tangan yang mengalami luka lebam biru serta punggung yang juga lebam berwarna biru.

Setelah mendapatkan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu kemudian bergerak menangkap MY.

Pria berusia 33 tahun ini kemudian diciduk petugas saat berada di sebuah rumah kosong di Desa Teluk Kepayang RT 05, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (1/12/2023) siang jam 13.00 WITA. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diamankan.

Polisi juga membawa barang bukti berupa satu lembar baju daster warna merah milik korban,satu lembar fotocopy Lembar Kartu Keluarga (KK) serta dua buah fotocopy buku nikah.

DIAMANKAN: Tersangka MY telah diamankan Polsek Kusan Hulu dalam kasus KDRT – Foto Dok Humas Polres Tanbu


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka MY. Saat ini, katanya, pria berusia 33 tahun ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Kusan Hulu.

“Tersangka MY melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال