Lapas Narkotika Karang Intan Berikan Remisi Khusus Natal 2023 Kepada 9 Warga Binaan

SIMBOLIS: Pemberiaan RK Natal 2023 kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik - Foto Dok H Faidur


BORNEOTREND.COM– Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023 secara simbolis pada, Senin (25/12/2023) lalu di Aula Ruang Kunjungan Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Wahyu Susetyo, pemberian remisi kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi dari negara karena telah mengikuti pembinaan dengan baik. 

 “Tahun ini ada sembilan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan RK Natal, dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan," ungkapnya.


Dirinya melanjutkan, selain perubahan perilaku pasca dilakukannya evaluasi juga terdapat persyaratan lainnya untuk mendapatkan RK.

“Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undanganperundang-undangan," ujarnya.

Dirinya berharap pemberian RK tidak hanya sekadar menjadi pengurangan masa pidana bagi yang mendapatkan, namun memberikan efek yang lebih luas bagi semuanya.

"Semoga bisa menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan,” tuturnya.

Selanjutnya Wahyu Susetyo atas nama Lapas Narkotika Karang Intan mengucapkan selamat kepada warga binaan yang tengah merayakan Natal serta mendapatkan remisi.

Di sisi lainnya, salah seorang warga binaan penerima RK Natal mengungkapkan perasaannya serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran petugas Lapas atas hadiah yang didapatkannya pada momen Natal tahun ini.

“Di momen Natal ini saya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi. Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” tukasnya.

Untuk diketahui, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang NO 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI NO 32 Tahun 1999, Keppres RI NO 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI NO 7 Tahun 2022.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال