BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Senin (4/12/2023).
Bupati Tanbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin mengatakan perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud.
“Ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu,” katanya pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani tersebut.
Hadir Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus, Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Tanbu.
Penulis: Jack
Tags
Tanah Bumbu