Pemuda di Satui Ditangkap Usai Menghisap Sabu-sabu

KASUS SABU: Pemuda berinisial MZF dan barang bukti diamankan di Mapolsek Satui karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM - Seorang pemuda berinisial MZF (22) tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Satui menggerebek rumahnya di Jalan Jambrud, Gang Casablanca, RT 03 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Senin (27/11/2023) sore sekitar jam 17.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya mengatakan, tersangka MZF ditangkap karena warga melaporkan pemuda ini sering mengkonsumsi sabu-sabu.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Satui kemudian menindaklanjuti dengan turun ke lapangan kemudian menggerebek rumah pemuda berusia 22 tahun ini.

MZF tak berkutik karena petugas yang mengamankannya memergoki tersangka habis mengkonsumsi sabu.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru selesai memakai narkotika jenis sabu,” kata Jonser, Jumat (1/12/2023).

Usai menginterogasi pelaku, Unit Reskrim Polsek Satui selanjutnya menggeledah rumah pemuda berperawakan kurus ini.

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram.

Selain itu, ada juga barang bukti lain yang disita petugas yakni satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Point Coffee, satu sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah kompor terbuat dari korek api mancis warna kuning 

“Untuk pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya,” ujar Iptu Jonser Sinaga.

Kasi Humas menerangkan, tersangka MZF akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, membawa, menguasai, dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال