PENCURI SAWIT: Tersangka AS dan barang bukti 1.300 Kg buah sawit, tojok dan egrek diamankan di Mapolsek Satui – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang pemuda berinisial AS (23) karena kedapatn mencuri buah sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bakti site Satui hari Kamis (21/12/2023) sore sekitar pukul 17.15 WITA.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh warga Desa Sidorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini pertama kali diketahui oleh karyawan perusahaan bernama Ribut Budiono (31).
Warga Blok D Kanan, Dusun Marga Rahayu, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini kemudian melaporkan hal ini kepada Ocvin Mulyono (38).
Mendapatkan informasi dari Ribut Budiono, Ocvin bersama dengan saksi Awaludin sekitar jam 17.15 WITA langsung pergi ke kebun untuk mengecek langsung laporan Ribut.
“Di sana pelapor mendapati satu orang sedang memuat 77 janjang buah kelapa sawit ke dalam mobil pikap,” kata Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (23/12/2023).
Saat ditimbang, 77 janjang buah sawit tersebut diketahui memiliki berat 1.300 kilogram.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Tanah Bumbu, harga sawit pada bulan Desember tahun 2023 sebesar Rp 2.327,79 per kilogramnya.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta lebih atau Rp 3.026.127.
AS bersama sejumlah barang bukti yakni 77 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.300 kg, satu buah alat panen sawit egrek, satu buah tojok terbuat dari besi serta satu unit mobil pikap Grand Max warna putih dengan nopol DA 8591 JZ kemudian diamankan di kantor polisi.
Pemuda warga Desa Sidorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Penulis: Jack