PENGEDAR SABU: Pemuda berinisial RIF (21) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RIF (21) warga Gg Sidomulyo RT 11 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RIF ini bermula ketika petugas Polsek Satui mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pemuda ini sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya, Unit Reskrim mendatangi tersangka di TKP di Jalan SMP Gg Murya RT 02 Desa Makmur Jaya Jumat (22/12/2023) malam sekitar jam 23.00 WITA dan berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang berjalan di gang dan akan meninggalkan TKP,” kata Jonser, Selasa (26/12/2023).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di badan tersangka dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram di kantong celana sebelah kiri tersangka.
“Dari pengakuan pelaku bahwa narkotika tersebut miliknya yang merupakan sisa dari memakai sabu-sabu,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Satui
“Saat dilakukannya tes urin hasilnya positif mengandung sabu,” kata Jonser.
Tersangka RIF akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Jack