TERSANGKA PENGANIAYA: Pria berinisial AR diamankan bersama barang bukti parang dalam kasus tindak pidana penganiayaan – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial AR (33) warga Desa Barokah RT 7 RW 3, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan.
Peristiwa bermula ketika, tersangka AR menggelar pesta minuman keras (miras) jenis tuak bersama korban inisial AS (32) warga Dusun Cinta Maju II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di warung milik pria inisial HJ di Jalan Bumi Raya RT 04, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (10/12/2023) malam sekitar jam 19.00 WITA.
Di tengah minum tuak, kedua pemuda ini kemudian terlibat cekcok mulut karena masalah cewek.
“Kemudian korban dan pelaku terlibat cekcok mulut karena cewek yang dibawa pelaku tidak diperbolehkan turun dari mobil,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (11/12/2023).
Di tengah cekcok mulut, pelaku kemudian pergi dari warung meninggalkan korban, namun pemuda asal Kabupaten Batu Bara ini berusaha mengejar pelaku.
“Sesampainya di mobil, pelaku langsung mengambil parang dan langsung membacok korban di bagian rusuk sebelah kiri,” ujar Kasi Humas.
Dalam kondisi terluka parah, korban langsung lari untuk menyelamatkan diri. Namun, dia justru dikejar pelaku yang saat itu masih membawa senjata tajam jenis parang.
Beruntung, pemilik warung inisial HJ langsung melerai keduanya sehingga korban bisa diselamatkan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan Laporan dari korban, Kepolisian Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Minggu (10/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu akhirnya bisa meringkus tersangka AR di Jalan Bumi Raya, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari lokasi penangkapan, tersangka bersama barang bukti senjata tajam jenis Parang dengan panjang 68 centimeter lengkap beserta kumpangnya dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Huma Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis: Jack