Truk Masuk Jalan Kota, Ini Jawaban Dishub Banjarbaru

RAZIA: Petugas Satlantas Polres Banjarbaru menegur sopir truk yang melintas di ruas Jalan Panglima Batur, karena melewati jalan dalam kota baru-baru tadi - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM- Belakangan ini aktivitas truk angkutan yang hilir mudik di ruas jalan Kota Banjarbaru dikeluhkan warga. Lalu-lalang mobil bertonase besar itu dianggap biang dari kemacetan yang terjadi di sejumlah jalan.

Salah satunya di Jalan Panglima Batur dan Jalan Barjad, Kecamatan Banjarbaru Utara, sering terjadi kemacetan lantaran truk yang lalu-lalang. Akibatnya banyak pengendara terpaksa harus mencari jalan alternatif lain agar tidak terjebak macet.

Ahmadi, salah satu pedagang di Jalan Barjad Amaco mengungkapkan, terkadang ada truk pengangkut tanah atau pasir yang tidak dilengkapi dengan penutup bak. Kondisi itu menurutnya membuat kenyamanan warga sekitar, terutama pengunjung warungnya terganggu. 

"Semenjak truk tanah lewat Jalan Barjad ini sering macet, apalagi tidak ditutupi terpal. Gara-gara itu pedagang di sini sampai terganggu," keluhnya.


Hal senada juga diungkapkan Suroto. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Banjarbaru ini menilai, lalu-lalang truk di jalan kota ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itulah, Suroto berharap agar pemerintah dan aparat bisa segera mengambil tindakan untuk mengatasi kondisi yang dikeluhkannya tersebut. 

“Kalau bisa secepatnya. Paling tidak ada batasan jam supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan. Selain mengganggu lalu lintas, aktivitas mereka (truk di jalan kota) ini juga membahayakan pengguna jalan,” harapnya.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru Abdul Basid mengaku, sudah mengetahui aktivitas truk pengangkut tanah tersebut. Diungkapkan basid, bahwa truk-truk itu memang setiap hari hilir mudik di ruas Jalan Panglima Batur menuju Bandara Syamsudin Noor.

Namun sayang, diakuinya pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal ini. Sebab Pemko Banjarbaru belum memiliki aturan khusus terkait larangan truk di jalan kota. 

"Pemerintah memang belum mempunyai aturan terkait pelarangan truk melewati jalan kota. Maka kami tidak punya kewenangan menegur. Tetapi kami mengimbau agar truk lewat jangan jam sibuk dan truk harus ditutup terpal," terangnya.

Meski demikian, Dishub Banjarbaru tidak pernah menerbitkan izin terkait truk yang melintas di ruas jalan dalam kota.

Hal itu dikarenakan, ruas Jalan Panglima Batur merupakan jalan kategori kelas tiga. Sehingga menurut dia sesuai dengan kelasnya maka tonase yang diperbolehkan maksimal 8 ton.

"Sayangnya kami tidak mempunyai alat pengukur berat, jadi tidak tahu berapa berat beban yang dibawa truk itu. Intinya kami mengimbau agar para sopir atau pihak kontraktor bisa melakukan pengangkutan pada malam hari, bukan jam sibuk masyarakat," tukasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال