38 Desa di Kecamatan Mantangai Sampaikan 217 Usulan Pembangunan Pada Musrenbang Tahun 2024

MUSRENBANG: Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas digelar di aula kantor Kecamatan Mantangai – Foto Dok Humas Pemkab Kapuas


BORNEOTREND.COM, KALTENG – Sebanyak 38 desa di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas menyampaikan 217 usulan pembangunan pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang digelar di aula kantor Kecamatan Mantangai, Kamis (11/1/2024).

Camat Mentangai, Yubderi mengungkapkan, dari 217 usulan yang disampaikan 51 di antaranya bidang infrastruktur, 32 usulan pembangunan jembatan, 7 usulan pembangunan pelabuhan/dermaga, 16 usulan pembangunan irigasi, 8 usulan listrik desa, 3 usulan pembangunan menara telekomunikasi/BTS, 4 usulan sanitasi, 4 usulan pembangunan perumahan dan pemukiman, 38 usulan bidang pendidikan, 23 usulan bidang kesehatan dan bidang ekonomi, 6 usulan bidang administrasi pemerintahan, 15 usulan bidang ekonomi dan pemberdayaan, 1 usulan lembaga adat dan 9 usulan bidang kelembagaan sosial. 

“Jadi untuk skala prioritas sebanyak 144 usulan, salah satunya di bidang infrastruktur,” jelas Camat Yubderi.

Camat mengatakan, Musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas.

“Dalam Musrenbang tercantum daftar usulan rencana kegiatan pembangunan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan kabupaten,” kata Yubderi.

Camat kemudian berharap ke depan anggota DPRD Kapuas dari Dapil IV dapat memfasilitasi hasil dari Musrenbang ini agar dapat terlaksana dan diakomodir supaya terlaksana semua usulan skala prioritas. 

Kegiatan Musrenbang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Jaya dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kapuas Dapil IV Yohanes bersama anggota DPRD Kapuas lainnya. 

Turut hadir Camat Mantangai Yubderi beserta jajaran, unsur Forkopimcam, Instansi terkait, perwakilan Perangkat Daerah (PD), para kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Penulis: Fridol

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال