DIAMANKAN: Pelaku SAW diamankan Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu bersama barang bukti uang tunai serta slip tagihan penjualan rokok – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Karyawan distributor rokok PT Sumber Cipta Multiniaga Cabang Batulicin berinisial SAW (22) ditangkap polisi karena membawa kabur uang perusahaan.
Penangkapan terhadap warga Jalan Keramat Basirih, Gg Syarifah Gamar RT 009 RW 001 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini bermula ketika pihak perusahaan dalam hal ini Kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT Sumber Cipta Multiniaga, Ramadani (36) melapor ke polisi.
Kepada petugas penyidik, warga Jalan Teluk Tiram Darat Gg ABC, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini melaporkan salah karyawan perusahaan di tempatnya bekerja yang berinsial SAW telah melarikan uang tagihan penjualan rokok.
Kejadian berawal saat pelaku SAW dan rekannya Alfin baru selesai menjual dan menagih uang penjualan rokok hari Jumat (12/1/2024) sekitar jam 15.30 WITA.
Selesai melakukan tagihan kepada pelanggan, Alfin dan pelaku kemudian pergi ke SPBU Sungai Kecil, Kota Batulicin untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tiba di SPBU, pelaku SAW kemudian meminta izin kepada rekannya Alfin pergi ke warung di dekat SPBU Sungai Kecil Batulicin untuk membeli minuman. Pemuda warga Jalan Kodeco Km 06 RT 009 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini kemudian mengizinkan temannya itu pergi ke warung tersebut.
Ketika Alfin sudah selesai mengisi BBM, pelaku SAW ternyata tak kunjung datang. Pemuda berusia 23 tahun ini kemudian menghubungi pelaku namun tidak ada balasan,
“Kemudian saudara Alfin mendapatkan pesan melalui chat WhatsApp bahwa pelaku telah pulang ke Banjarmasin dengan membawa uang dari hasil penjualan dan tagihan uang rokok dan kopi,” kata Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, Selasa (16/1/2024) malam.
Mengetahui temannya sudah kabur, Alfin kemudian menghubungi atasannya Mursalin selaku kordinator lapangan.
“Kemudian Mursalin langsung menghubungi Kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT Sumber Cipta Multiniaga Ramadani untuk koordinasi masalah ini,” lanjutnya.
Akhirnya, manajemen perusahaan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelaku ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
“Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 32.650.600 (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus rupiah),” beber Jonser Sinaga.
Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu kemudian memroses laporan pihak perusahaan dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek mengetahui jika pelaku SAW masih berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan warga Kelurahan Basirih Kota Banjarmasin ini ketika berada di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (15/1/2024) siang sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaku SAW kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum selanjutnya.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, pelaku SAW akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Penulis: Jack