PROYEK BELUM SELESAI: Proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung komplek Islamic Center di kawasan Masjid Al-Akbar Balangan belum selesai dikerjakan – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM - Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan proyek pembangunan yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2023 akan dianggarkan kembali pada tahun 2024 ini.
“Perencanaan sudah kami lakukan pada akhir tahun 2023 dan pengerjaan yang tertunda dilaksanakan pada awal tahun 2024, kami optimis semua pekerjaan bisa selesai sesuai dengan rencana,” kata Abdul Hadi di Balangan, Rabu (3/1/2024).
Bupati mengatakan, ada 10 proyek strategis yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Balangan pada tahun 2023 lalu.
3 proyek di antaranya putus kontrak yakni Rekonstruksi Jalan Longsor Desa Tarangan, Kecamatan Paringin Selatan dengan anggaran sekitar Rp 15 miliar, pembangunan Relokasi Pujasera di belakang Pasar Modern Adaro Kecamatan Paringin dengan anggaran sekitar Rp 9,8 miliar dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Komplek Islamic Centre dengan anggaran sekitar Rp 8,9 miliar.
Kemudian dua proyek yang masih dilanjutkan dengan denda yaitu peningkatan Jalan Kembar Bundaran Pasar Paringin, Rekonstruksi Jalan Longsor Desa Baruh Bahinu dan Penataan Kawasan Terminal Paringin yang masih diberi kesempatan untuk melanjutkan progress pembangunan.
Terakhir sebanyak empat proyek strategis lainnya yang sudah Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima, adalah pekerjaan Pembangunan Asrama Putra dan Pengelola Istana Anak Yatim, Rekonstruksi Jalan Longsor Desa Tanah Habang Kiri, Rekonstruksi Jalan Longsor Desa Baramban dan Rekonstruksi Jalan Longsor Desa Matang Lurus.
Bupati H Abdul Hadi mengatakan, 10 proyek tersebut mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan Fajar Gurindro mengungkapkan, sejak awal proses pengerjaan proyek strategis sudah dilakukan pendampingan.
Fajar melanjutkan, jika ada kendala juga dilakukan Show Cause Meeting (SCM) untuk meminta pertanggungjawaban dari pekerja mengenai alasan dan kendala selama proses pengerjaan.
“Ada beberapa proyek pengerjaan yang sudah dilakukan hingga SCM tiga dan menghindari kerugian daerah maka dilakukan pemutusan kontrak,” ungkap Kajari.
Selain itu, ujar Fajar, ada pula yang melakukan Contract Change Order (CCO) sehingga membuat proses pengerjaan pembangunan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Menurut Fajar dengan adanya CCO juga dilakukan pertimbangan apakah masih bisa dilanjutkan, jika memang memungkinkan diberikan waktu untuk melanjutkan pengerjaan.
Terakhir Kajari berharap, proses pembangunan di tahun 2024 sesuai dengan rencana dan masih akan melakukan pendampingan sehingga tidak ada kerugian negara.
Penulis: Sri Mulyani