CURANMOR: Pelaku aksi curanmor berinisial SU dan barang bukti Yamaha X-Ride warna hitam merah DA 6395 ZAQ diamankan di Mapolsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pemuda berinisial SU (33) karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap warga Gg Nusa Indah RT 01, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini bermula ketika korban inisial AN (43) warga Jalan Karang Jawa Gg Karang Anyar RT 014 RW 002, Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu datang ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk melapor karena kehilangan sepeda motor miliknya.
Dalam laporannya, pria kelahiran Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini menceritakan, sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah DA 6395 ZAQ miliknya yang diparkir di garasi rumahnya hilang, Rabu (10/1/2024) sore sekitar pukul 18.00 WITA.
“Saat akan keluar rumah berangkat ke tokonya di Simpang Empat untuk berjualan sembako, korban tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir di garasi,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Kepada petugas penyidik korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Laporan korban kemudian dicatat petugas penyidik di Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/SPKT/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 13 Januari 2024.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian adalah seorang pemuda berinisial SU.
Pemuda kelahiran Desa Saring Sungai Bubu kemudian ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat ketika berada di Jalan Nusa Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA.
Turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam merah DA 6395 ZAQ milik korban.
Pelaku yang hanya tamatan SD ini kemudian dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga menjelakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan.
“Untuk ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Penulis: Jack