Digerebek Polisi, Pengedar Kedapatan Simpan 9 Paket Sabu-sabu

KASUS SABU: Pria berinisial A dan sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial A (33) tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan Karang Jawa RT 006 RW 002, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/1/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Jalan Sepakat RT 013, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Karang Jawa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk menindaklanjuti informasi ini, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui jika pelaku peredaran di lokasi yang disebutkan warga adalah pria berinisial A.

Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini kemudian diringkus anggota Reskrim Polsek Simpang Empat. Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

“Ada 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram yang disita. Barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, handphone Vivo warna merah maroon, satu pak plastik klip merk C-Tik, satu buah timbangan warna hitam merk Cepc City serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” kata Jonser, Sabtu (13/1/2023).

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال