SIMBOLIS: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis (kiri) bersama Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat menghadiri laporan hasil pemeriksaan BPK - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis meminta pemerintah daerah setempat segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Jumat (19/1/2024) lalu.
“Ada rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti Pemda Kotabaru,” kata Syairi.
Dirinya mengatakan, rekomendasi dari BPK merupakan hasil pemeriksaan belanja Pemerintah Daerah Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022-2023.
"Anggaran yang dimaksudkan adalah dana untuk penanganan stunting di Kotabaru. Dan soal efisiensi belanja pemkab pada 2022 dan 2023," ujarnya.
Selaku legislatif, fungsi DPRD sebagai pengawas akan mengawal hal yang menjadi rekomendasi BPK RI untuk segera ditindaklanjuti.
"Mudah mudahan hasil pemeriksaan dan laporan keuangan, Kotabaru bisa mendapatkan WTP kembali pada 2023," tukasnya.
Sumber: Nett