WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Pokok pikiran atau pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah, yang diperoleh dari dewan yang kemudian dimasukkan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, anggaran Pokir adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari aspirasi masyarakat yang nantinya direalisasikan kembali ke masyarakat.
Dirinya menjelaskan, Pokir dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, pasal 55 huruf (a), tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD dan Tata Tertib (Tatib).
Dalam pasal 55 huruf (a) PP 16 tahun 2010 disebutkan, jika Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD.
"Tentunya Pokir yang disarankan merupakan kompilasi dari aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Setelah masuk dalam APBD, Pokir akan kembali direalisasikan untuk masyarakat," katanya, Selasa, (30/1/2024).
Relealisasi anggaran Pokir didasari pertimbangan usulan maupun aspirasi yang bersifat mendesak dan diprioritaskan. Meski masing-masing sektor sudah memiliki anggaran tersendiri, namun anggaran tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir semua usulan dan aspirasi, sehingga hal tersebut bisa dibantu melalui anggaran Pokir.
"Misalnya, untuk pembangunan maupun peningkatan sarana prasarana (Sapras) rumah ibadah, pelestarian cagar budaya, hingga peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, jika kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan partai Nasdem selama kurun waktu 5 tahun terakhir ini berjalan dengan sangat baik.
"Tidak sedikit program pembangunan yang disampaikan berdasarkan aspirasi masyarakat dapat terwujud melalui pokir fraksi partai Nasdem di DPRD Kalteng," tutupnya.
Sumber: Nett