Honda Scoopy Raib Gegara Lupa Cabut Kunci Kontak

CURANMOR: Tersangka SB dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL– Pemilik sepeda motor diminta untuk tidak lupa mencabut kunci kontak ketika memarkir. Karena hal ini sering dimanfaatkan pencuri untuk melakukan aksinya.

Seperti yang dialami seorang pemuda berinisial FP (23) warga Perumahan Bumi Datar Laga RT 07, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Karyawan swasta ini kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya saat memarkir di Kantor PDAM Batulicin Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 09.30 WITA.

Kejadian tersebut berawal ketika korban mau membayar tagihan PDAM dan memarkir kendaraan di halaman kantor PDAM Batulicin.

Namun, saat memarkir korban lupa melepas kunci kontak sepeda motornya. Korban kemudian langsung masuk saja ke dalam kantor PDAM Batulicin untuk membayar tagihan.

Usai membayar tagihan, pemuda berusia 23 tahun ini kemudian keluar kantor PDAM Batulicin.

Nah, saat itulah FP dibuat bingung karena awalnya tidak menemukan helm miliknya ketika keluar menuju parkiran.

Korban mencari helm miliknya karena tidak sadar jika sepeda motornya telah raib. FP kemudian mencari ke sekitaran parkiran karena dia mengira sepeda motor miliknya dipindahkan oleh tukang parkir.

“Setelah dicari dan dibantu petugas PDAM tetapi sepeda motor tersebut tidak ketemu. Akhirnya korban memutuskan mencek kamera CCTV PDAM Batulicin dan akhirnya menemukan bukti bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya ketika dikonfirmasi.

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polres Tanah Bumbu. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta kepada petugas penyidik.

Setelah menerima laporan korban, Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 12.00 WITA, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku pencurian berinisial SB di Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy warna hitam, satu lembar jaket berwarna hitam serta satu bilah pisau dengan warna gagang coklat.

Tersangka SB kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka SB akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال