Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye Hingga Memihak Saat Pemilu

Wawancara: Presiden RI Joko Widodo saat menyatakan status Presiden di hadapan sejumlah awak media - Foto Dok Beritasatu.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu dikarenakan selain berstatus sebagai pejabat publik, juga sebagai pejabat politik.

Hal tersebut disampaikan Jokowi selepas penyerahan pesawat Super Hercules C-130J A-1344 di Pangkala TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024) Jakarta Timur.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.


Adapun ketentuan diperbolehkannya Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat melakukan kampanye sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Hal yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu. 

Untuk diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Setelah itu memasuki masa kampanye. Kemudian hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال