Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Penerbitan SIP Tenaga Medis dan Nakes

Wawancara: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat memberikan tanggapan kepada awak media - Foto Dok kompas.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang berisikan kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (18/1/2024) dalam siaran pers di Jakarta

"Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan," ungkapnya.


Nadia menyampaikan, UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP.

"Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan," bebernya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan para nakes dan tenaga medis yang ingin melakukan penerbitan maupun perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pengajuan itu juga bisa dilakukan melalui kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

"Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota kemudian menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال