SEPAKAT: Kegiatan paripurna DPRD Kalsel menyetujui Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD Pemkab Barsel - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALTENG- Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel Nyimas Artika mengatakan, Raperda terkait hal ini sudah ada penetapannya, sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, dilakukan juga penetapan propemperda tahun 2024 dan penyampaian hasil reses yang merupakan kewajiban DPRD untuk menyampaikannya.
“Selanjutnya, hasil reses ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah guna menentukan skala prioritasnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ucapnya, Kamis (18/1/2024).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan, implementasi dari pajak dan retribusi daerah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian di daerah ini.
Dikatakannya, dalam raperda yang telah disetujui menjadi perda ini ada sebanyak sembilan jenis pajak daerah yang diantaranya yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
“Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak barang tertentu yang terdiri dari makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan,” terangnya.
Kemudian ada juga pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk retribusi daerahnya terdiri dari tiga jenis retribusi yang pertama retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas. Retribusi kedua yakni retribusi jasa usaha yang terdiri dari penyediaan tempat usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, hasil hutan dan termasuk juga fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan.
“Retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/pesangrahan/vila, retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa ke pelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga,” ujarnya.
Selanjutnya pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air, dan penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk retribusi ketiga yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari persetujuan bangunan gedung, perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat,” pungkasnya.
Sumber: Nett