Libatkan Ketua DPRD, YLKI Hingga Akademisi, PLN Sosialisasikan Aturan P2TL Terbaru

DARING: Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Ir. Ainul Wafa saat memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya sosialisasi peraturan P2TL ini sehingga informasinya bisa tersebar ke seluruh lapisan masyarakat - Foto Dok PLN UID Kalselteng

BORNEOTREND.COM, KALSEL- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) melaksanakan Sosialisasi mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang digelar pada Senin, (8/1/2024) di Blue Saphire  Ballroom Hotel G'Sign Banjarmasin. 

Kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan energi listrik yang efektif dan bertanggung jawab.

Kegiatan dibuka oleh General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin. Turut hadir yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel DR. H. Supian HK, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., perwakilan Akedemisi Dosen Politeknik Negeri Banjarmasin Ir. Lauhil Mahfudz Hayusman, S.T., M.T., unsur kejaksaan tinggi dan negeri, Forkopimda Kalsel, perwakilan TNI - Polri, Media Cetak, Online maupun televisi, asosiasi - asosiasi, serta perwakilan mahasiswa.

Dalam sambutannya, GM PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting, sebab P2TL adalah bagian dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disetujui oleh pelanggan. Jika terjadi pelanggaran, PLN memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

P2TL merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan oleh PLN sebagai pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan oleh DJK pada tanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

“Tujuan utama dari sosialisasi P2TL adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan listrik yang legal, aman dan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik yang legal dan aman dapat menghindarkan terjadinya bahaya listrik terhadap masyarakat seperti risiko kebakaran, tersengat aliran listrik," paparnya.


"Dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder, pelanggan dan seluruh masyarakat dalam penggunaan peralatan atau instalasi yang standar, agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh PLN.

“Kami ucapkan terima kasih kepada PLN atas kegiatan sosialisasi ini, harapannya masyarakat Kalimantan Selatan menjadi lebih paham dan mengerti apa itu P2TL dan menggunakan listrik sesuai aturan, secara legal dan aman,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penggunaan listrik yang legal oleh masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan daerahnya, sebab pendapatan asli daerah (PAD) yang didapatkan dari Pajak Penerangan Jalan, yang selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah.

"Saya juga mengapresiasi kinerja PLN yang jauh meningkat sangat pesat saat ini, penanganan gangguan dan respon yang cepat, sehingga mendukung kemajuan di Kalsel yang berhasil meraih penghargaan Provinsi Tertinggi Realisasi Pendapatan APBD se Indonesia sesuai Data Direktorat Jendral Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Desember 2023 dengan capaian 98 persen," bebernya.

Dalam acara tersebut, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Ainul Wafa, memberikan apresiasi kepada PLN UID Kalselteng atas upaya sosialisasi peraturan P2TL ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada PLN Kalselteng atas kegiatan sosialisasi peraturan P2TL ini, sebab begitu pentingnya penyebaran informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat agar dapat dipahami dan dipatuhi dalam menggunakan tenaga listrik dikehidupan sehari hari,” kata Ainul.

Sementara itu, Ketua YLKI Kalsel H. Fauzan Ramon menekankan bahwa masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelanggan PLN. Konsumen memiliki hak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN namun konsumen juga harus bertanggung jawab apabila terjadi penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.

“Konsumen wajib melakukan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik, selain itu juga harus taat membayar tagihan pemakaian listriknya,” ujar Fauzan.

"Kegiatan sosialisasi Peraturan ini kepada masyarakat juga merupakan salah satu hak konsumen yang dilaksanakan oleh PLN, sebab masyarakat wajib mengetahui informasi – informasi sebelum dilakukan pelaksanaan P2TL," timpalnya lagi.

Vice President Efisiensi Kualitas dan Pengukuran Distribusi Sumatera dan Kalimantan Eko Prihandana yang hadir secara online melalui video converence menyampaikan, dalam menjalankan Perdir ini, PLN telah menyiapkan langkah langkah lain selain sosialisasi, seperti pembekalan petugas pelaksana di lapangan serta menyiapkan aplikasi yang bisa memonitor petugas PLN saat melakukan P2TL.

"Petugas P2TL PLN dilengkapi dengan surat tugas, berpakaian seragam lengkap serta memakai kartu pengenal perusahaan. Jadi apabila tidak lengkap bisa disilakan pulang saja,” ujar Eko.

PLN juga menekankan untuk memegang teguh kesopanan dan tata tertib petugas saat memasuki persil/bangunan pelanggan sehingga pelaksanaan P2TL selalu didampingi oleh aparat keamanan.

Eko menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau khawatir jika rumahnya didatangi petugas P2TL, selama listrik yang digunakan tidak melanggar aturan maka tidak akan menjadi masalah. Ia juga berpesan, apabila ingin melakukan jual beli rumah, pastikan instalasi listriknya aman, cek tagihan listriknya sudah terbayar apa belum, periksa kilo Watt hour (kWh) meternya dalam kondisi normal atau tidak. Apabila mengalami kendala segera hubungi petugas PLN melalui Aplikasi PLN Mobile.

Sumber: PLN UID Kalselteng

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال