BARANG BUKTI: Polres Tanah Bumbu mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan celana dalam korban – Foto Dok Huma Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang pemuda berinsial PUR (29) warga Jalan Borneo, RT 013 RW 004, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu karena merudapaksa seorang gadis berinsial IML (20).
Kejadian tersebut berawal dari ibu korban berinisial H (58) sedang menunggu kapal bersama pelaku berinisial PUR (29) dan seorang warga lainnya berinisial F dengan maksud untuk pulang ke rumah di Gg Suka Maju RT 005, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Sabtu (6/1/2024) pagi sekitar jam 09.00 WITA.
Karena terlalu lama menunggu kapal, pelaku berprofesi sebagai pekebun kemudian pergi dengan alasan hendak mengambil obat di pondok kebun.
Merasa curiga, H kemudian menyusul pelaku pergi ke pondokan dan saat di jalan wanita berusia 58 tahun ini melihat pelaku PUR keluar dari pondok.
H kemudian melanjutkan pergi ke pondok. Setelah sampai di pondok, kemudian ibu korban masuk ke dalam dan mendapati anak gadisnya sedang buang air kecil
“Kemudian ibu korban bertanya kepada korban "ikam di apai". Kemudian dijawab oleh korban "habis dianui lubang kemaluanku sakit mak". Kemudian ibu korban membuka celana korban dan mendapati ada bercak darah di sekitar lubang kemaluan,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, Senin (8/1/2023).
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah menerima laporan ibu korban, Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (8/1/2024) sekitar jam 11.30 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku PUR di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemuda berusia 29 tahun ini kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Turut diamankan satu lembar celana dalam warna abu-abu milik korban dan satu lembar seprei untuk dijadikan barang bukti.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku PUR akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan.
Penulis: Jack