Pelaku Penusukan Ditangkap Setelah Buron 10 Bulan

KASUS PENGANIAYAAN: Pelaku HL dan barang bukti pisau diamankan polisi dalam kasus penganiayaan – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Setelah buron selama kurang lebih 10 bulan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (48) warga Jalan Provinsi RT 02 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, pria kelahiran Kapuas ini diamankan karena menusuk tetangganya RN (40). 

Untuk kronologi penusukan bermula ketika pelaku HL dan korban RN membantu persiapan acara pernikahan tetangganya pada tanggal 2 Maret tahun 2023 lalu.

Ketika membantu tetangganya, keduanya kemudian terlibat adu mulut  di halaman rumah warga. Saat bertengkar, tiba-tiba pelaku HL mencabut pisau yang ada di pinggangnya.

“Pelaku kemudian menikam korban di tangan sebelah kanan,” kata Jonser, Jumat (12/1/2024).

Saat itu, katanya, korban tak melakukan perlawanan sehingga terjatuh lemas akibat kekurangan darah. Korban RN kemudian dilarikan ke Puskesmas Angsana untuk mendapatkan perawatan medis. Usai mendapatkan perawatan, korban kemudian melaporkan aksi penusukan yang dialaminya ke Polsek Satui.

Polsek Satui kemudian memroses laporan korban dan mencatatnya di Laporan Polisi (LP) Nomor: STPP/16/III/2023/KALSEL/RES TANBU/ SEK SATUI hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 13.30 WITA.

Polisi kemudian memburu pelaku, namun pria kelahiran 20 Mei 1975 tersebut melarikan diri. 

Setelah 10 bulan kejadian, Unit Reskrim Polsek Satui akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku HL terlihat kembali ke kampung halamannya di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. 

Petugas kemudian mengamankan HL sekitar pukul 10.30 WITA. “Pelaku diamankan di pinggir jalan raya,” kata Jonser.

Kasi Humas menjelaskan, dalam kasus ini Polsek Satui telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau merk Carl Schlieper dengan panjang besi 17 cm, panjang gagang 11 cm dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat. Kemudian 1 lembar celana pendek dan 1 lembar baju kaos warna hitam.

Pelaku HL, kata Jonser, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال