BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pemuda berinisial J berusia 23 tahun tak berkutik ketika security PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Satui memergokinya sedang memotong kabel listrik curian di gudang PT PLN Satui Jalan PLN Lama RT 005, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (5/1/2024) pagi sekitar pukul 03.00 WITA.
Awalnya, aksi pencurian yang dilakukan warga Jalan Mutiara RT 023, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui ini berjalan dengan mulus.
Tersangka J masuk ke dalam gudang dengan cara memotong kawat pengaman yang terletak di atas pagar bagian belakang gudang.
Berhasil masuk, pemuda berusia 23 tahun ini kemudian mencuri 4 buah kabel NYY inlet outlet gardu PT PLN Satui merk Eterna ukuran diameter 70 mm panjang 8 meter warna hitam serta 4 buah kabel NYY inlet outlet gardu PT PLN Satui merk Kabelindo ukuran diameter 120 mm panjang 8 meter warna hitam.
Pemuda kelahiran 10 November tahun 2000 ini kemudian memotong-motong kabel hasil curian tersebut di dalam gudang.
Sekitar pukul 01.00 WITA, dua orang security PT PLN ULP Satui yakni Fauzi (51) yang tinggal di Jalan PLN Lama RT 007, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dan rekannya Muhammad Arsyad (59) warga Jalan Mahligai Bulan RT 007, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu sedang melakukan patroli.
Sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya kemudian melihat kawat pengaman yang terletak di atas pagar bagian belakang gudang telah rusak dan terbuka.
Fauzi dan M Arsyad kemudian melanjutkan aktivitas melaksanakan patroli di wilayah gudang. Di tempat ini, kedua security PT PLN Satui ini melihat tralis yang terbuat dari kawat yang digunakan untuk sirkulasi udara pada ruangan gudang telah bolong.
“Keduanya mendengar ada bunyi dan setelah dicek ke ruangan gudang, mereka melihat ada orang berada di dalam gudang. Kemudian security mengamankan orang tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (6/1/2024).
Di dalam gudang, security juga menemukan barang bukti berupa kabel NYY inlet outlet gardu yang berada di belakang ruangan gudang tempat penyimpanan kabel, yang sudah dipotong-potong oleh pelaku menggunakan gergaji besi dan tang potong yang diletakkan pelaku di samping tumpukan kabel.
Setelah mengamankan pelaku pencurian, security Muhammad Arsyad menghubungi penjagaan Polsek Satui via telpon. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut
“Atas kejadian tersebut PT PLN ULP Satui mengalami kerugian Sekitar Rp 7,9 juta,” kata Jonser.
Kasi Humas mengatakan, pelaku J akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Jack