Pengedar Sabu Ditangkap Berkat Informasi Warga

PENGEDAR SABU: Tersangka SA diamankan bersama barang bukti karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Gg Mawar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (24/1/2024) malam lalu sekitar jam 23.30 WITA.

Untuk tersangka yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial SA (24) warga RT 019 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan pria tak tamat SMA tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Tungkaran Pangeran.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gg Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2025 dilakukan penangkapan terhadap SA karena telah menyimpan narkoba,” kata Jonser, Jumat (26/1/2023).

Saat penangkapan tersangka, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil menyita barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Anggota mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram dari tangan tersangka,” tambahnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu buah timbangan digital, satu buah tas kecil warna hitam, satu pak plastik klip merk C-Tik, satu unit sepeda motor merk Honda Genio dengan nopol DA 4522 ZAT serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Dari lokasi penangkapan tersangka SA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال