Pelaku: Dua IRT pelaku pengedar narkotika jenis sabu - Foto Dok Humas Polres Banjarbaru |
BORNEOTREND.COM,KALSEL- Momentum awal tahun 2024 tetap menjadikan Satresnarkoba Polres Banjarbaru terus bergerak memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Narkoba Iptu A Deny Juniansyah, menjelaskan telah mengamankan enam terduga pelaku bandar narkotika jenis sabu yang dua diantaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga pada, Selasa (2/1/2024) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari satu pelaku ANR (32) yang terlebih dulu diamankan dengan sejumlah barang bukti (BB).
“ANR diamankan di sebuah rumah di Loktabat Utara dan dengan BB 14 lembar plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat bersih 1,22 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan hasil pengembangan dari informasi ANR, petugas melakukan penangkapan pada waktu yang sama terhadap pelaku MH (27), di Kelurahan Sungai Ulin.
"MH diamankan beserta BB satu lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.
Pada hari berikutnya, Rabu (3/1/2024) petugas kembali mengamankan, NB (33) dan GMS (32), yang ternyata seorang ibu rumah tangga di Desa Bincau Kabupaten Banjar. Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 18 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Totalnya seberat 5,09 gram, beserta BB lainnya.
Terakhir diamankan juga ASS (27) yang diamankan di depan kantor Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru.
“Kami kembali menemukan BB tiga lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 3,22 gram,” kata Iptu Deny.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, menambahkan keenam pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut.
Pelaku di ancam dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.