ILUSTRASI: Pembayaran kenaikan gaji ASN tahun 2024 - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik. Gaji PNS dan PPPK resmi naik.
Hal tersebut, dilakukan Jokowi melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, Jum'at (26/1/2024) lalu, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," tulis pertimbangan nomor pertama beleid tersebut.
Adapun putusan kenaikan gaji PNS telah diumumkan oleh Jokowi sejak tahun lalu. Tepatnya, dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkapnya.
Untuk diketahui, besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.
Sumber: detik.com