Sah, Arsul Sani Gantikan Wahiddudin Adams Jadi Hakim MK

Sumpah: Arsul Sani bacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI - Foto Dok detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiddudin Adams, yang telah memasuki masa pensiun setelah mengucap sumpah jabatan pada, Kamis (18/1/2024) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Arsul Sani dilantik mengenakan toga berwarna merah hakim MK dengan SK pelantikan bernomor 102 P tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Dalam prosesnya, pelantikan dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Arsul Sani membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arsul Sani.


Dalam pelantikan ini, hadir para hakim MK, di antaranya Suhartoyo, Saldi Isra, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Selain hakim MK, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Wakil Ketua MPR Muhammad Fadel, Ketua KY Amzulian Rifai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Diketahui, Arsul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di Komisi III DPR, yang kemudian disahkan lewat rapat paripurna.

Awalnya ada tujuh calon hakim yang dilakukan fit and proper test. Adapun nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi hakim konstitusi. Arsul Sani sendiri mengatakan sudah mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif dari PPP.

"Saya sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 10," ungkapnya.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال