Hancur: Bangunan liar di kawasan jalan trikora Liang Anggang diratakan Pemko Banjarbaru menggunakan alat berat - Foto Dok H Faidur |
BORNEOTREND.COM,KALSEL– Eksekusi terhadap puluhan bangunan liar tak berizin sepanjang Jalan Trikora Liang Anggang akhirnya berhasil dilaksanakan oleh ratusan personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, Disperkim, Dinas PMPTSP, TNI, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR serta TNI - Polri pada, Kamis (11/1/2024) pagi di kawasan Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah, sebelumnya eksekusi direncanakan pada senin lalu, kemudian rubah menjadi hari rabu dan akhirnya dilaksanakan pada hari ini.
“Kemarin hanya soal kelengkapan administrasi kita saja. Kebetulan pimpinan kita di luar daerah, jadi terlambat SK (surat keputusan) pembongkarannya,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, dari total 92 bangunan (sebelumnya diberitakan 90 bangunan) di ruas Jalan Trikora, 53 bangunan di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pengelola bangunan. Sisanya, sebanyak 39 bangunan belum dibongkar.
Dirinya menjelaskan, setelah pembongkaran bangunan, masyarakat dapat mengajukan perizinan bangunan. Tentunya dengan mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru.
“Sesuai dengan tata ruangnya dikenakan lagi soal sempadan. Itu baru bangunan, peruntukannya juga untuk apa, untuk usaha beda dan permukiman berbeda-beda,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mempersilakan pengelola bangunan liar di Jalan Trikora untuk membangun di tanah mereka sendiri dan tentunya hal ini tidak dilarang sepanjang ada izin.
“Selama di atas tanah mereka tidak ada larangan untuk membangun. Tentunya melalui mekanisme pengajuan izin,” tukasnya.
Untuk diketahui, proses pembongkaran puluhan bagunan liar pada hari ini menggunakan alat berat dan berlangsung tanpa kendala.
Penulis: H Faidur