MEGAH: Gedung KPK di Jakarta - Foto Dok news.detik.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat Pungutan Liar (Pungli) di Rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut para pegawai KPK melakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (17/1/2024) di gedung Dewas KPK, Jakarta.
Dirinya mengungkap pungli ini berupa penerimaan sejumlah uang ke para pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas. Fasilitas itu mulai dari layanan komunikasi berupa ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain," ungkapnya.
15 Pegawai KPK Disidang Etik
Sidang etik kepada puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pun digelar kemarin. Ada 15 orang yang disidang etik.
"Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu," bebernya.
Dirinya mengatakan pihaknya akan menyidangkan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli Rutan KPK itu. Dari 93 itu, kata Haris, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, sampai staf pengawal tahanan.
"Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," tuturnya.
Dirinya juga menuturkan perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Di awal pekan ini, Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.
"Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," timpal anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Penjelasan KPK
KPK buka suara. KPK menjelaskan Rutan KPK merupakan rumah cabang rutan negara yang kewenangannya di bawah Kemenkumham.
"Rutan KPK adalah tempat tahanan yang merupakan Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara yang kewenangannya di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/1/2024) lalu.
"Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01. Tahun 2012 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara," sambungnya.
Dirinya menerangkan, Karutan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan kepala rutan definitif yang seharusnya diangkat oleh Menkumham.
"Kepala cabang rutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983, diangkat oleh menteri (dalam hal ini Menteri Kumham). Bahwa sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki Jabatan Kepala Rutan Definitif yang seharusnya diangkat oleh Menteri," tukasnya.
Sumber: news.detik.com