WAWANCARA: Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyetujui kenaikan gaji kepala desa, di 198 desa di Kabupaten Kotabaru.
Kenaikan gaji kepala desa dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya gaji kepala desa hanya Rp 5 juta, setelah dinaikan akan menjadi Rp 5,8 juta.
Kenaikan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos usai menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023 se-Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara beberapa hari lalu.
"InshaAllah tahun ini (2024) penghasilan tetap kepala desa dan aparatur desa dinaikan,” jelasnya.
Ditegaskan dia, kenaikan gaji kepala desa menjadi Rp 5,8 juta telah disetujui DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dialokasikan di tahun 2024.
"Kenaikan menjadi Rp 5,8 juta perbulannya sesuai kemampuan keuangan daerah. Sebelumnya gaji kepala desa hanya sebesar Rp juta," ucapnya.
Dengan dinaikannya gaji dirinya berharap kepala desa tetap melaksanakan tugas dengan baik memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga mendorong kepada semua kepala desa mengembangkan potensi di masing-masing desa, melalui BumDes upaya meningkatkan perekonomian di wilayah setempat.
"Tetap lakukan yang terbaik untuk desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: Nett