WAWANCARA: Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, I Nyoman Adhiarna saat menghadiri Konferensi Sportel di Jimbaran - Foto Dok ANTARA |
BORNEOTREND.COM, BALI– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebanyak 4,8 juta konten negatif yang tersebar di situs dan media sosial dalam kurun waktu selama enam tahun terakhir yakni sejak 2018 hingga 15 Februari 2024.
Hal tersebut, disampai Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, I Nyoman Adhiarna si sela kegiatan Konferensi Sportel, Kamis (22/2/2024) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Terkait pornografi dan perjudian, kami langsung blokir,” ungkapnya.
Dirinya merincikan, dari 4,8 juta konten negatif yang sudah diblokir, sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs dan 1,9 juta konten negatif yang tersebar di media sosial.
Berdasarkan statistik penanganan konten negatif di situs, paling banyak terkait perjudian yakni hampir 1,7 juta konten dan posisi kedua terkait pornografi mencapai 1,2 juta konten.
"Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak," ujarnya.
Selain itu, konten negatif di situs yang sudah diblokir juga terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya, konten meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
"Untuk konten negatif yang tersebar di media sosial dan sudah diblokir paling banyak di kanal X atau sebelumnya bernama Twitter mencapai 1,3 juta konten, kemudian disusul Meta (facebook), file sharing, google, telegram, tiktok, michat, line, hingga paling rendah di yahoo," bebernya.
Pihaknya meningkatkan kerja sama dengan perusahaan media sosial untuk mengeliminasi konten buruk tersebut.
“Konten negatif itu masih banyak dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” tambahnya.
Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber: antaranews.com