TERSANGKA PENGANIAYAAN: Pemuda berinisial SA (26) diamankan karena melakukan tindak pidana penganiayaan – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Batulicin di-backup Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tersangka penganiayaan berinisial SA (26) warga Jalan Veteran Km 5, Sei Gardu RT 013 RW 002, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin karena melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini disergap petugas gabungan ketika melintas di Jalan Veteran, Gg H Arsyad RT 013 RW 002, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (28/2/2024) dinihari sekitar jam 00.35 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka SA ditangkap karena menganiaya seoranga pemuda berinisial AM (20) di Hotel Chandra, Jalan Raya Batulicin, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, hari Selasa (20/2/2024) pagi sekitar jam 05.00 WITA.
Saat itu, katanya, korban bersama temannya Saidi menginap di Hotel Chandra. Di penginapan ini, korban kemudian tidak sengaja menjatuhkan handphone milik tersangka SA hingga rusak.
“Tidak terima handphonenya rusak, SA kemudian menendang bahu korban. Setelah itu sekitar jam 06.00 WITA, SA kembali mendatangi korban dan langsung menendang perut serta melempar korban dengan kursi besi. Setelah itu, dia juga menyeret korban hingga ke dalam WC hotel dan kembali menendang perut korban serta memukuli korban hingga tidak sadarkan diri,” kata Jonser, Rabu (28/2/2024).
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban AM mengalami pendarahan di bagian hidung, memar di bagian wajah serta kedua mata bengkak dan lebam.
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, korban pergi ke Polsek Batulicin untuk membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui jika tersangka SA telah pulang ke Banjarmasin.
Unit Reskrim Polsek Batulicin kemudian datang ke Banjarmasin untuk mengejar pemuda yang rambutnya dicat pirang ini.
Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Batulicin akhirnya bisa meringkus tersangka.
Dari lokasi penangkapan, tersangka SA kemudian dibawa ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Jack