Elsa Jurnalis Perempuan Pernah Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Saran Dari OJK Untuk Mengatasinya

 

PAMFLEAT: Praktek pinjol ilegal yang kini marak terjadi di masyarakat - Foto Dok Nett

BORNEOTREND.COM, KALSEL- Elsa Pratiwi merupakan salah satu wartawan perempuan muda yang cukup aktif berkarir di berbagai media lokal hingga nasional.

Bahkan tidak jarang dirinya banyak mendapatkan kesempatan untuk meliput berbagai kegiatan yang bertemakan hal ekonomi.

Walau dipandang memiliki literasi yang baik dalam ekonomi, khususnya di bidang keuangan, nyatanya Elsa sapaan akrabnya mengaku juga pernah terjebak terkait masalah Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

“Masif sekali iklan Pinjol illegal ini di media sosial. Karena setiap membuka medsos pribadi iklannya ada, akhirnya pernah sekali saya coba klik dan memasukkan data untuk coba-coba. Niat awalnya sih hanya untuk mengetahui saja bagaimana sistemnya, karena memang sering memberitakan tapi tidak pernah coba masalah Pinjol ini,” kenangnya.


Namun niat coba-coba ini ternyata berbuah masalah, hanya sampai memasukkan data dan belum memilih nominal, sistem Pinjol Ilegal yang dipilihnya sudah bereaksi dengan langsung mengirimkan uang ke rekeningnya sebesar kurang dari Rp2 juta dengan termin pembayaran maksimal 4 hari.

“Kaget juga waktu itu, bahkan saya menerima kurang dari Rp2 juta dan malah harus membayar sebesar Rp3 juta maksimal 4 hari setelah uang itu diterima. Karena takut kenapa-kenapa saya langsung melunasinya hari itu juga,” tambahnya.

Namun ternyata masalahnya belum selesai, di hari kelima dirinya ternyata mendapatkan teror dari beberapa orang yang tidak dikenal yang memintanya untuk segera melakukan pelunasan hutang pinjol.

“Bahkan kasar sekali cara menagihnya, saya pun langsung konfirmasi ke yang bersangkutan bahwa saya sudah bayar dan mengirimkan bukti bayarnya. Untung saja setelah itu tidak ada lagi yang meneror saya,” timpalnya lagi.

Atas pengalaman tersebut, Elsa mengaku jera menggunakan aplikasi Pinjol, khususnya yang terkait dengan Pinjol Ilegal.

“Cukup pengalaman 1 kali saja yang tidak mengenakkan,” lanjutnya lagi.


BERI MATERI: Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo - Foto Dok Arief

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo disela kegiatan Journalist Class Angkatan 8 yang digelar di Kota Banjarbaru menambahkan, mengingatkan masyarakat Banua untuk berhati-hati dalam memilih Pinjol untuk mencari dana segar demi memenuhi berbagai kebutuhannya.

Jika terlanjut terjerat Pinjol Ilegal maka dirinya menyarankan masyarakat bisa melakukan 5 hal ini. Diantaranya pertama segera melakukan pelunasan, kedua melaporkan ke SATGAS PASTI dan kepolisian. Lalu ketiga jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lainnya. Kemudian keempat adalah jangan mencari pinjaman baru untuk menambal utang lama. 

“Terakhir adalah jika menerima penagihan tidak beretika, maka blokir semua kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapatkan pesan pinjol illegal agar diabaikan, lapor polisi dan terakhir lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Lending yang legal atau pun tidak, dirinya pun menyarankan agar masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

“Ini penting agar kita tidak terjebak Pinjol Ilegal nantinya yang tentunya sangat merugikan kita kedepannya,” tukasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال