Jangan Lupa Hari ini Terakhir Urus Pindah TPS, Simak Caranya

ILUSTRASI: momen surat suara saat hendak dimasukkan ke dalam kotak suara - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari ini, 7 Februari 2024 dengan sejumlah syarat bagi pemilih yang hendak mengajukan pindah lokasi TPS.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan KPU masih membuka proses pengajuan pindah lokasi memilih hingga Rabu (7/2/2024) malam. Seminggu sebelum hari pencoblosan.

"Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih," ungkapnya.


KPU menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024.

1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana alam

4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Adapun cara untuk pindah TPS sebagai berikut:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas. Agar Anda tidak ditolak, maka pastikan surat yang Anda bawa adalah 'surat tugas' bukan 'surat keterangan' atau surat jenis yang lain. 

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. 

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Sementara itu, berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah KTP elektronik atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال