PENYEMATAN: Presiden jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto, saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Jokowi mengatakan, anugerah tersebut diberikan sebagai peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara.
"Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto, Saya ucapkan selamat," ungkapnya.
Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Prabowo pun langsung memberi hormat ke Jokowi. Sebelum mendapatkan gelar kehormatan ini, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (letjen).
"Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," tambahnya.
Aturan pemberian pangkat diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 33 ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.
Sementara itu, pemberian gelar kehormatan ini menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
Sumber: kumparan.com