WAWANCARA: Ahok menyampaikan pengunduran dirinya dari Komisaris Utama PT Pertamina - Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA– Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi mundur dari posisi Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero). Keputusan ini menyusul rencana Ahok untuk ikut mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dirinya mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye.
Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.
“Bisa saja berkampanye jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” ujarnya kepada pada, Jumat (2/2/2024) di Jakarta.
Sementara itu, dalam keterangan di unggahan Instagram @basukibtp, Ahok mengatakan bakal mendukung dan ikut mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan ini agar tidak kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.
Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden.
“Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkapnya.
Untuk diketahui, aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.
Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Sumber: bisnis.com